Tpg ini diberikan kepada guru dan dosen yang berstatus pns maupun bukan pns dan diberikan setiap bulan yang besarannya ditentukan oleh pp nomor. Tunjangan profesi yang dihentikan tersebut tercantum dalam peraturan sekretaris jenderal kementerian pendidikan dan kebudayaan kemendikbud nomor 6 tahun 2020.
Tunjangan Profesi Guru Spk Dihentikan Pengamat Itu
Tunjangan profesi guru. Pemberian tunjangan profesi bagi guru bukan pns dikecualikan bagi guru pendidikan agama yang tunjangan profesinya dibayarkan oleh kementerian agama dan guru yang bertugas di satuan pendidikan kerja sama spk. Pembatalan penerima tunjangan profesi guru pegawai negeri sipil daerah tahun 2019 yang memperoleh nomor registrasi guru tahun 2019. Tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya bunyi pasal 1 ayat 4 pp nomor 41 tahun 2009. Sejak tahun 2019 guru spk tidak mendapatkan tunjangan karena guru spk belum memenuhi standar nasional pendidikan terutama standar proses yang disyaratkan bagi guru bukan pns yang mendapatkan tunjangan profesi kata sekretaris jenderal kemendikbud ainun naim di kesempatan yang berbeda. Tunjangan ini besarnya bervariasi sesuai dengan keputusan dan peraturan yang telah ditetapkan. Viva kementerian pendidikan dan kebudayaan kemendikbud menegaskan bahwa tidak ada pemberhentian tunjangan profesi guru di tanah airkeputusan itu diperkuat dalam peraturan sekretaris jenderal nomor 6 tahun 2020 tentang petunjuk teknis pengelolaan penyaluran tunjangan profesi dan tunjangan khusus bagi guru bukan pegawai negeri sipil pns.
Tunjangan profesi guru biasa disebut juga tunjangan sertifikasi guru yaitu tunjangan yang diberikan kepada guru pns kepala sekolah dan pengawas yang telah dinyatakan lulus sertitikasi atau sudah bersertifikat pendidik. Sampai saat ini untuk guru bukan pns pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat masih tetap mendapatkan tunjangan profesi sesuai dengan ketentuan kata evy dalam. Evi menambahkan pengecualian pemberian tunjangan profesi bagi guru spk telah dilakukan sejak 2019 lalu. Tunjangan profesi yang dihentikan tersebut. Dalam aturan tersebut di pasal 6 tercantum tunjangan profesi ini dikecualikan bagi guru bukan pns yang bertugas di satuan pendidikan kerja sama spk. Pemberian tunjangan profesi kepada guru kata evy mulyani tidak hanya mensyaratkan kepemilikan sertifikat pendidik sesuai mata pelajaran dengan kurikulum nasional namun juga harus memenuhi syarat lainnya.
Kontancoid beberapa waktu lalu para guru melalui forum komunikasi guru spk satuan pendidikan kerja sama mengeluhkan penghentian tunjangan profesi.